Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial
teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan
teknologi tsb secara etis.
Apa itu Computer security / Sistem keamanan komputer ??
Sistem
keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan
kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan
sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan,
modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan
bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan
politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats
dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.
Dan
Apa itu Hacker dan Cracker ?
-
Hacker adalah sebutan untuk seseorang atau sekolompok orang
yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringa dan system operasi dan
fungsi hacker sebenarnya ialah untuk memberitahukan kepada pemilik web bahwa
web nya tersebut rentan di retas oleh orang lain, namun semakin berkembangnya
zaman hacker sekarang terkenal sebagai kriminalitas disebuah jaringan system.
-
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan
system untuk kepentingan pribadi dan system yang dimasuki seperti : Pencurian
data,Penghapusan,Perusakan dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dan
ternyata ada 10 hal yang dilarang dalam menggunakan system jaringan komputer
Diantaranya
;
1. Jangan menggunakan komputer unt membahayakan org lain
2. Jangan mencampuri pekerjaan komputer milik org lain
3. Jangan mengintip file milik org lain
4. Jangan menggunakan komputer unt mencuri
5. Jangan menggunakan komputer unt bersaksi dusta
6. Jangan menggunakan/menyalin perangkat lunak yg belum anda bayar
(tdk memiliki lisensi)
7. Jangan menggunakan sumber daya
komputer org lain tanpa otorisasi/ijin
8. Jangan mengambil hasil intelektual org lain unt diri sendiri
9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yg dibuat
10.Gunakanlah
komputer dgn tenggang rasa & rasa penghargaan kpd org lain
Di
bawah ini adalah salah satu contoh kasus pembajakan perangkat lunak
Internet
Jenis
pembajakan software banyak dilakukan dgn
menggunakan media Internet untuk menjual / menyebarluaskan produk yang
tidak resmi (bajakan), seperti : software,
musik, film, buku, dll dgn tujuan untuk mendptkan keuntungan.
Inilah
contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan
uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi
10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya
adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Nah adapun ( UU ITE Pasal 27 – 35) Diantara
nya adalah
Pasal 27 Ayat 1 s/d 4
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dpt diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yg ang
memiliki muatan yg melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau
pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 Ayat 1
(ancaman) :
Pidana penjara mak. 6
th dan/atau denda mak. Rp. 1 M
Pasal 28 Ayat 1 &
2
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak menyebarkan berita bohong & menyesatkan yg
mengakibatkan kerugian konsumen dlm transaksi elektronik & informasi yg
ditujukan unt menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Pasal 45 Ayat 2
(ancaman) :
Pidana penjara mak. 6
th dan / atau denda mak. Rp. 1 M
Pasal 29
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 45 Ayat 3
(ancaman) :
Pidana penjara mak.
12 th dan / atau denda mak. Rp. 2 M
Pasal 30 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem
elektronik milik org lain dgn cara apapun, dgn tujuan unt memperoleh informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik dgn cara
apapun dgn melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46 Ayat 1 s/d 3
(ancaman) :
Pidana penjara mak. 6
s/d 8 th dan / atau denda mak. Rp. 600 s/d 800 Juta
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak / melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dlm suatu komputer dan
/ atau sistem elektronik tertentu milik org lain, baik yg tdk menyebabkan /
adanya perubahan, kenghilangan, dan / atau penghentian informasi elektronik dan
/ atau dokumen elektronik yg sedang ditransmisikan.
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3
(Lanjutan)
Terkecuali intersepsi
dilakukan dlm rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan
/ atau institusi penegak hukum lainnya yg ditetapkan berdasarkan UU
Pasal 47 Ayat 1 s/d 3
(ancaman) :
Pidana penjara mak.
10 th dan / atau denda mak. Rp. 800 Juta
Pasal 32 Ayat 1 s/d 3
(Lanjutan)
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak atau melawan hukum dgn cara apapun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik yg mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik yg bersifat rahasia menjadi dpt diakses oleh
publik dgn keutuhan data yg tdk sebagaimana mestinya, & memindahkan atau mentransfer informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik kpd sistem elektronik org lain yg
berhak
Pasal 33
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yg
berakibat terganggunya sistem elektronik dan / atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tdk bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 (ancaman) :
Pidana penjara mak.
10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 34 Ayat 1 s/d 2
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan unt
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : H/W &
S/W komputer yg dirancang atau secara khusus dikembangkan & sandi lewat
komputer, kode akses, atau hal yg sejenis dgn itu yg ditujukan agar sistem
elektronik menjadi dpt diakses dgn tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33.
Terkecuali melakukan
kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, unt perlindungan sistem
elektronik itu sendiri secara sah & tdk melawan hukum
Pasal 50 (ancaman) :
Pidana penjara mak.
10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 35
Setiap org dgn
sengaja & tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen
elektronik dgn tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik
tsb dianggap seolah-olah data yg otentik.
Pasal 51 (ancaman) :
Pidana penjara mak.
12 th dan/atau denda mak. Rp. 12 M
Mimin akan sekaligus memberikan penjelesan
tentang modus operandi
Apa itu Operandi ??
Modus operandi yang sering dilakukan dikenal dengan istilah data diddling, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input, memasukkan
transaksi tambahan, dan mengubah atau menghapus transaksi penyesuaian. Ternyata
para pelaku data diddling ini pada umumnya adalah orang dalam (bisa
karyawan atau teknisi dari perusahaan lain) yang memiliki user ID, password, ataupun bentuk akses lainnya.
Definisi Cyber Crime ?
adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet
Dan apa itu ID Sirtii ??
ID Sirtii adalah penegak hukum khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan
teknologi informasi. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik,
Id-SIRTII/CC memiliki fasilitas, keahlian dan prosedur untuk melakukan analisa
sehingga dapat menjadikan material alat bukti tersebut bernilai secara hukum.
Dalam suatu penyidikan, Id-SIRTII/CC memiliki peran sentral dalam memberikan
informasi seputar statistik dan pola serangan (insiden) di dalam lalu lintas
internet Indonesia.
nah sampai disini aja ya penjelasan etika
komputer
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar