Drummer,Modificator,Staff Administrasi,Business Man, Owner Beys Matic Shop Part And Accesories Matic Politeknik LP3I JAKARTA KAMPUS CILEUNGSI

Owner Beys Matic Shop

Owner Beys Matic Shop
Silahkan kunjungi kami di bukalapak

Terbaru

Owner BeysMaticShop | Instagram Beys Matic Shop | BBM D363BCD6 | Whatsapp 0822 6089 3678 |Bukalapak Beys MaticShop

Selasa, 23 Mei 2017

Computer Ethic And Computer Security






Apa itu etika computer ?
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis.

Apa itu Computer security / Sistem keamanan komputer ??
Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.

Dan Apa itu Hacker dan Cracker ?
-       Hacker adalah sebutan untuk seseorang atau sekolompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringa dan system operasi dan fungsi hacker sebenarnya ialah untuk memberitahukan kepada pemilik web bahwa web nya tersebut rentan di retas oleh orang lain, namun semakin berkembangnya zaman hacker sekarang terkenal sebagai kriminalitas disebuah jaringan system.
-       Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system untuk kepentingan pribadi dan system yang dimasuki seperti : Pencurian data,Penghapusan,Perusakan dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dan ternyata ada 10 hal yang dilarang dalam menggunakan system jaringan komputer
Diantaranya ;
1.         Jangan menggunakan komputer unt      membahayakan org lain
2.         Jangan mencampuri pekerjaan komputer milik             org lain
3.         Jangan mengintip file milik org lain
4.         Jangan menggunakan komputer unt mencuri
5.         Jangan menggunakan komputer unt bersaksi dusta
6.         Jangan menggunakan/menyalin perangkat      lunak yg belum anda bayar
 (tdk memiliki lisensi)


7.         Jangan menggunakan sumber daya
            komputer org lain tanpa otorisasi/ijin
8.         Jangan mengambil hasil intelektual org lain unt diri sendiri
9.         Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yg dibuat
10.Gunakanlah komputer dgn tenggang rasa & rasa penghargaan kpd org lain

Di bawah ini adalah salah satu contoh kasus pembajakan perangkat lunak
Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan   dgn menggunakan media Internet untuk menjual / menyebarluaskan produk yang tidak       resmi (bajakan), seperti : software, musik, film, buku, dll dgn tujuan untuk mendptkan keuntungan.

Inilah contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Nah adapun ( UU ITE Pasal 27 – 35) Diantara nya adalah
Pasal 27 Ayat 1 s/d 4
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yg ang memiliki muatan yg melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman


Pasal 45 Ayat 1 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 6 th dan/atau denda mak. Rp. 1 M
Pasal 28 Ayat 1 & 2
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak menyebarkan berita bohong & menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm transaksi elektronik & informasi yg ditujukan unt menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Pasal 45 Ayat 2 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 6 th dan / atau denda mak. Rp. 1 M
Pasal 29
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 Ayat 3 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 12 th dan / atau denda mak. Rp. 2 M
Pasal 30 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik org lain dgn cara apapun, dgn tujuan unt memperoleh informasi elektronik dan / atau  dokumen elektronik dgn cara apapun dgn melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 6 s/d 8 th dan / atau denda mak. Rp. 600 s/d 800 Juta
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak / melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dlm suatu komputer dan / atau sistem elektronik tertentu milik org lain, baik yg tdk menyebabkan / adanya perubahan, kenghilangan, dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yg sedang ditransmisikan.

Pasal 31 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Terkecuali intersepsi dilakukan dlm rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yg ditetapkan berdasarkan UU
Pasal 47 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 800 Juta
Pasal 32 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum dgn cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yg mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yg bersifat rahasia menjadi dpt diakses oleh publik dgn keutuhan data yg tdk sebagaimana mestinya,  & memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik kpd sistem elektronik org lain yg berhak
Pasal 33
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yg berakibat terganggunya sistem elektronik dan / atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tdk bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 34 Ayat 1 s/d 2
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan unt digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : H/W & S/W komputer yg dirancang atau secara khusus dikembangkan & sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yg sejenis dgn itu yg ditujukan agar sistem elektronik menjadi dpt diakses dgn tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33.
Terkecuali melakukan kegiatan penelitian, pengujian sistem elektronik, unt perlindungan sistem elektronik itu sendiri secara sah & tdk melawan hukum
Pasal 50 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 35
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dgn tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tsb dianggap seolah-olah data yg otentik.
Pasal 51 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 12 th dan/atau denda mak. Rp. 12 M
Mimin akan sekaligus memberikan penjelesan tentang modus operandi
Apa itu Operandi ??
Modus operandi yang sering dilakukan dikenal dengan istilah data diddling, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input, memasukkan transaksi tambahan, dan mengubah atau menghapus transaksi penyesuaian. Ternyata para pelaku data diddling ini pada umumnya adalah orang dalam (bisa karyawan atau teknisi dari perusahaan lain) yang memiliki user ID, password, ataupun bentuk akses lainnya.

Definisi Cyber Crime ?
adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet
Dan apa itu ID Sirtii ??
ID Sirtii adalah penegak hukum khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik, Id-SIRTII/CC memiliki fasilitas, keahlian dan prosedur untuk melakukan analisa sehingga dapat menjadikan material alat bukti tersebut bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, Id-SIRTII/CC memiliki peran sentral dalam memberikan informasi seputar statistik dan pola serangan (insiden) di dalam lalu lintas internet Indonesia.
nah sampai disini aja ya penjelasan etika komputer

semoga bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar